KPK Verifikasi Laporan Dugaan Gratifikasi Pemilihan Pimpinan DPD

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Gratifikasi Pemilihan Pimpinan DPD

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Februari 2025 - 06:22
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan gratifikasi pada pemilihan pimpinan DPD. Proses tersebut dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Laporan Masyarakat (PLPM). 

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim PLPM," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025). 

Setyo menjelaskan, verifikasi penting dilakukan guna memastikan apakah hal tersebut menjadi ranah KPK atau tidak. Menurutnya, nantinya akan ada presentasi dari tim PLPM untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut. 

Setyo melanjutkan, tidak pandang bulu dalam memverifikasi laporan yang diterima. Meski diduga melibatkan para senator, pihaknya akan meminta klarifikasi jika hasil verifikasi mengharuskan hal tersebut dilakukan. 

"Ya kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan Dumas akurat, ya kami juga memastikan babaa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, Proses pemilihan ketua dan wakil ketua DPD dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga adanya praktik gratifikasi. 

Adapun, laporan ini dibuat oleh eks staf anggota DPD, Muhammad Fithrat Irfan. Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar menyatakan kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK untuk menambah alat bukti. 

"Terkait gratifikasi dimaksud Pak Irfan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan," kata Azis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2025).

"Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu," sambungnya. 

Azis menyebutkan, barang bukti yang disampaikan ke Lembaga Antirasuah berupa rekaman suara.

 

"Rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut," ujarnya.

Irfan mengungkapkan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8 ribu dolar AS. Jadi ada 13 ribu dolar AS total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.

Irfan pun menyebutkan, modus pemberian uang suap ini. Dikatakan, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian uang haram itu disetorkan ke rekening bank.

Topik Menarik