Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen

Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen

Nasional | sindonews | Senin, 13 Januari 2025 - 12:53
share

Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN PIK 2 tersebut berada di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, menyampaikan pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Di mana luas lahan hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucapnya, Senin (13/1/2025).

Selain itu, kata Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta. "Investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 Tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurut Toni, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 di antaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Manajemen PIK 2 juga menegaskan, bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat. Sehingga, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

"Jadi lokasi yang di dalam proyek PSN itu adalah lahan milik negara. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.

Toni menyebut, luasan hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan. Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.

"Kami pun pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada. Tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare," paparnya.

Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah. Salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja bersekala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

"Kita itu menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata. Dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja," kata dia.

Sementara itu, Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofii Mukhlis menambahkan terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang dinilai tidak relevan dengan ketentuan pemerintah. Sebab, hal ini bertolak belakang dengan hasil keputusan pemerintah yang saat itu dibawah kepemimpinan KH Maruf Amin sebagai Wakil Persiden RI.

"Jadi MUI Pusat ini belum pernah tabayun (mencari kejelasan/pemahaman) ketika mereka melakukan Rakernas untuk membatalkan PSN ini. Padahal PSN ini bukan kemauan dari PIK dan itu berdasarkan Perpres RI dan Wakil Presiden itu KH Maruf Amin yang di mana beliau juga mantan Ketua MUI," ungkap Muhammad Rofii Mukhlis yang biasa disapa Cak Ofi.

Cak Ofi menyayangkan, bila pernyataan dan keputusan MUI Pusat untuk membatalkan proyek strategis nasional di mana hal itu akan berdampak terhadap masyarakat. "Kami menghormati keputusan itu, tetapi setidaknya mereka bisa tabayun terlebih dahulu, karena PSN ini melakukan pembangunan di lahan kosong dan terbengkalai," tuturnya.

Da berharap, MUI bisa terlebih dahulu melakukan proses musyawarah kepada setiap stakeholders terkait sebagai upaya memberikan solusi dan dukungan terhadap kemaslahatan publik dan negara.

Topik Menarik