Pasutri Siarkan Hubungan Intim di Media Sosial, Dijerat UU Pornografi
MALANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Penangkapan pasutri FI dan PN yang melakukan live streaming konten pornografi menjadi salah satu bukti keberhasilan patroli siber oleh Polres Malang. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025), mengatakan, penyalahgunaan media sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa patroli siber terus dilakukan untuk memantau aktivitas ilegal di dunia maya. Penindakan terhadap kasus seperti ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas kejahatan siber.
FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum berat. Mereka melanggar Pasal 35 juncto Pasal 10 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya edukasi literasi digital bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara lebih positif dan produktif.
Polisi mengapresiasi peran patroli siber yang berhasil mendeteksi akun bernama hot51. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap konten di dunia maya untuk melindungi moralitas masyarakat.