Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan GM Operasional Produksi PT Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Rabu 8 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).
Dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis itu adalah berinisial AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral) dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.