Prabowo Sindir Harvey Moeis Harusnya Divonis 50 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto perihal hukuman koruptor 50 tahun penjara. Pernyataan Prabowo diduga menyindir vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis terkait kasus timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara. "Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).
Diketahui, Harvey dituntut 12 tahun penjara. Namun, Hakim hanya memvonis dengan 6,5 tahun kurungan badan. Terkait vonis tersebut, Kejagung melalui JPU pun telah mengajukan banding.
"Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun. Prabowo berharap, Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin 30 Desember 2024.