Soal PPN 12, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis

Soal PPN 12, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Desember 2024 - 20:08
share

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Uskup Agung meminta meminta masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

"Mengenai PPN pasti nanti yang mempunyai keahlian di bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo di Gereja Katedral, Rabu (25/12/2024).

Kendati begitu, Uskup Agung meminta masyarakat tetap bersikap kritis menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikritisi terkait dampak dan masalah yang akan ditimbulkan.

“Artinya, sudahlah ikut pemerintah, tidak, artinya kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul terhadap keputusan dan kita tidak tahu apa yang akan timbul dari masalahnya,” ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan terkait kebijakan PPN 12. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0," kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.

Adapun kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara, untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11.

Topik Menarik