Sekjen Gerindra ke PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Ini UU Diinisiasi-Disetujui Bersama
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah pihaknya telah menyerang PDI-P usai menyatakan tolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia menekankan bahwa seluruh Fraksi DPR RI telah sepakat mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
"Nggak (serang PDI-P), saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Dengan demikian, ia meminta PDI-P tak seolah-olah merubah sikap seiring Pemerintah hendak memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12. Apalagi, kata dia, UU HPP kan merupakan kesepakatan seluruh Fraksi di DPR.
"Dan jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira. Kalau mau beri pandangan, ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu," ujar Muzani.
Kendati demikian, Muzani menilai, kenaikan PPN menjadi 12 menuai protes itu merupakan hal yang wajar dan bagian dari proses demokrasi.
"Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja," ucap Muzani.
Ia pun mengatakan, pihaknya menerima segala kritik dan saran yang tengah berkembang di masyarakat. Muzani memastikan, segala kritik dan saran itu akam menjadi catatan sebelum Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan.
"Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," tutur Muzani.
Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang HPP. Ia menyebut, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI-P.
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Merespon itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal Kenaikan PPN 12 persen. Dia mengungkap, jika UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif Pemerintah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).