Polri Bakal Jerat Pengendali Lab Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan warga negara (WN) Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN, otak laboratorium narkoba di Bali.
Mukti menjelaskan, langkah itu diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, kata dia, memiskinkan para bandar, merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
"Yang kan saya bilang namanya bandar, kita akan TPPU-kan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
Diketahui, Roman Nazarenko merupakan WN Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024.
Dia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," kata Mukti.