Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi

Di Acara Hakordia-Pengenalan Kortas Tipikor Polri, Pakar Nilai Ada Perbaikan Aturan-Konsep Tindak Pidana Korupsi

Nasional | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 19:02
share

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa, konsep aturan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami perbaikan-perbaikan dari sebelumnya. 

Hal itu disampaikan Zainal dalam acara peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Kortas Tipikor Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia), Senin, Desember 2024. 

"Kalau pemberantasan korupsi, kan harus dipisahkan, ya, beberapa hal. Pertama, saya kira harapan kita kalau soal di bidang aturan, saya kira clear, ada perbaikan untuk konsep tindak pidana korupsi kita. Karena ada banyak catatan tindak pidana korupsi kita, kan ada meliputi di tipikornya, masih punya catatan misalnya pemberdagangan pengaruh diatur, ada banyak hal-hal yang seperti itu," kata Zainal dikutip, Selasa (10/12/2024). 

"Yang kedua, ada hal yang seharusnya diatur, belum diatur dengan detail, ada yang diatur masih punya problem, saya kira kalau soal peraturan, sudah lah clear, kita harus dukung, ada upaya untuk itu," ujarnya menambahkan. 

Disisi lain, Zainal berharap, untuk aparat penegak hukum, harus ada sinergisitas dan koordinasi yang kuat dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Khususnya di Kejaksaan Agung, Polri atau Kortas Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

"Kita punya KPK, kita punya Kejaksaan, kita punya Kepolisian, dibayangkan mereka bekerja sama untuk bekerja memperbaiki pemberantan korupsi tapi ternyata alih-alih bekerja sama itu jadi mereka saling gontok-gontokan dan saya kira saatnya untuk mevaluasi itu," ucap Zainal. 

Demi semakin menguatkan pemberangusan korupsi, Zainal menekankan perlu adanya pelaksanaan evaluasi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia. 

"Kelembagaannya dievaluasi kembali, dirapihkan antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK. KPK di verifikasi. Ada banyak hal dilakukan itu," tutupnya. 

Topik Menarik