Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana Mary Jane

Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana Mary Jane

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 16:00
share

JAKARTA - Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.

Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.

Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun, sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane, dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.

Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya, adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ungkapnya.

Untuk pemulangan, lanjut dia, Yusril belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia mengatakan, hal ini masih akan didiskusikan bersama.

"Dan Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," pungkasnya.

Topik Menarik