Kisruh Duit Donasi, Mensos Akan Mediasi Agus Salim dan Pratiwi Novianti
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) akan memediasi pertemuan pihak Agus Salim dan Pratiwi Novianti untuk menyelesaikan kisruh donasi yang menjadi perbincangan publik saat ini.
“Setelah itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa ketemu. Lalu, ya ini menjadi tempat silaturahmi yang bisa dikatakan ada semacam kesepakatan damai,” ujar Gus Mensos setelah menemui Agus Salim beserta kuasa hukumnya Farhat Abbas di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No.28 Jakarta Timur (4/12/2024).
Dikatakan Gus Mensos, ia akan menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Agus Salim kepada pihak Pratiwi Novianti dan Deni Sumargo, dan akan melakukan mediasi dalam waktu dekat. Gus Mensos menekankan bahwa pengobatan Agus Salim menjadi prioritas. Untuk itu ia meminta agar perdebatan yang tidak produktif di ruang publik bisa segera dihentikan.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Mensos mengimbau kepada masyarakat agar menaati aturan jika ingin mengumpulkan donasi. Menurutnya, masyarakat Indonesia kerap tergerak hatinya membantu orang lain dan secara spontan mengumpulkan donasi.
“Spontanitas bagus, membantu bagus, tapi aturannya harus diikuti. Kemudian di dalam pengumpulan itu juga ditentukan tujuannya. Jadi tidak semua hanya orang asal mengumpulkan untuk apa saja. Lihat kalau ada bencana, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh. Kan jelas peruntukannya,” kata Gus Mensos.
Pengumpulan uang dan barang dibatasi selama 3 bulan. Jika lewat tenggat waktu, maka harus mengajukan lagi. Setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang atau donasi wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayahnya. Apabila pengumpulan dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, maka izin harus diperoleh dari Bupati atau Walikota.
Sementara itu, jika cakupannya berada di tingkat provinsi, izin dikeluarkan oleh Gubernur. Untuk pengumpulan donasi yang mencakup lebih dari satu provinsi, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial melalui rekomendasi yang diberikan oleh Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di wilayah terkait.
Pemerintah mengatur hal ini sebagai bentuk upaya menjaga agar setiap donasi yang diberikan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak yang membutuhkan, sekaligus memastikan seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bangsa yang dikenal dermawan, masyarakat Indonesia kerap menunjukkan solidaritas yang tinggi dengan spontanitas membantu mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memastikan kebaikan ini terkelola dengan baik, pemerintah menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi.
Mensos menegaskan, bahwa izin pengumpulan donasi hanya diberikan kepada lembaga atau badan hukum yang sah. Tidak ada izin yang akan diberikan kepada perseorangan. Lembaga yang mengajukan izin harus terdaftar di Kementerian Hukum.
Dalam pengelolaan donasi, terdapat ketentuan bahwa jika total donasi yang terkumpul mencapai lebih dari Rp500 juta, maka lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun, apabila jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan pengumpulan tersebut. Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, wajib dilaporkan kepada Kemensos untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Peruntukannya seperti apa harus dipertanggungjawabkan. Misalnya ya, tadi ini (donasi untuk Agus) sudah di atas Rp500 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan. Pendapatan yang didapat itu untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Kan semua harus ada begitu,” kata Gus Mensos.