KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang telah diamankan, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan tersebut itu setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," ujarnya.
Ghufron menyebut Risnandar dalam kasus ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata Ghufron.