Menko Yusril : Sejak Zaman Soeharto Tak Ada Grasi untuk Napi Narkoba
JAKARTA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia serius dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menuturkan, hukuman berat seringkali diberikan kepada orang-orang yang terlibat. Menurutnya, sejak zaman kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto, sampai saat ini belum pernah ada sejarah narapidana kasus narkoba diberikan grasi.
"Sejak Presiden Soeharto sampai hari ini, belum pernah presiden memberikan pengampunan atau grasi terhadap kasus narkoba. Baik kepada warga negara asing maupun kepada warga negara Indonesia sendiri," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Yusril menerangkan, Indonesia selama ini seringkali memberikan hukuman berat kepada para pengedar maupun bandar narkoba. Hukuman penjara puluhan tahun, hingga hukuman mati pun sudah diterapkan.
"Dan kami menegaskan bahwa hukuman mati telah dilaksanakan, bukan saja terhadap warga negara asing, tapi juga terhadap warga negara Indonesia sendiri," ujar dia.
Namun kini, menyusul adanya permintaan pemindahan narapidana ‘Bali Nine’ oleh Australia, Yusril menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mewujudkannya.
Dia mengungkapkan, keinginan Prabowo itu timbul atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik Indonesia dengan Australia.
"Mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, hubungan persahabatan kedua negara, faktor-faktor kemanusiaan, pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia, maka presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan untuk melakukan pemindahan narapidana itu," ujarnya.