Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan
JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Penggagalan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster.
"Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam," kata Nunung dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Nunung menjelaskan, pihaknya menangkap empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," katanya.
Pengurus DPP Partai Perindo Ditetapkan: Andi Muhammad Yuslim Jabat Plt Sekjen, Manik Waketum 4
"Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7," sambungnya.