KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu hari ini, Rabu (4/12/2024). Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik,” kata Tessa kepada wartawan.
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan yang dilakukan tersebut.
Sebagai informasi sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.