Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Suaminya di PN Jaksel

Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Suaminya di PN Jaksel

Nasional | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 14:48
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Selasa (26/11/2024) siang. Saat ini, sidang pun tengah berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yang mana istri Tom Lembong pun hadir menyaksikan.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun dengan dihadiri tim pengacara Tim Lembong selaku Pemohon dan tim hukum Kejagung RI selaku Termohon.

Hadir dalam persidangan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja yang tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut syal di lehernya. Dia tampak ditemani dengan kerabatnya menyaksikan sidang beragendakan putusan tersebut.

Saat ini, Hakim tunggal praperadilan tengah membacakan putusannya, diawali dengan pembacaan materi sidang sejak awal hingga kini. Lalu, membacakan pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusannya tersebut.

Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Kesalahan itu diantaranya Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.

Topik Menarik