Arahan Kapolri Soal Pemberantasan TPPO, Kabareskrim: Tak Boleh Kendor!

Arahan Kapolri Soal Pemberantasan TPPO, Kabareskrim: Tak Boleh Kendor!

Nasional | okezone | Jum'at, 22 November 2024 - 16:45
share

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta agar pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh kendor. Dia menuturkan, penyelematan terhadap korban terus dilakukan.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (22/11/2024).

Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada saya langsung untuk melakukan penindakan hukum yang diawali pada bulan Oktober yang lalu. Sebelumnya tahun 2023, kegiatan penindakan terhadap TPPO ini juga sudah cukup berhasil dan beliau juga meminta supaya jangan kendor. Terus intensifkan penindakan terhadap para pelaku TPPO, kata Wahyu Widada.

Karena kalau korban ini sudah ada di luar, kita sulit untuk bisa memberikan perlindungan, sulit untuk tracing kalau keluar neginya melalui jalur-jalur yang ilegal, melalui mekanisme yang tidak semestinya, sambung dia.

Wahyu Widada menyebutkan penindakan terhadap kasus TPPO merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Atensi itu pun ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh jajaran Polri.

"Pemerintah tentu memberikan perhatian yang serius melalui program prioritas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengarahkan kita semua dalam memaksimalkan penangkapan pelaku TPPO dan upaya untuk menyelamatkan saksi dan korban, ujar dia.

Dia menambahkan, dalam penindakan kasus TPPO, fokus dari Polri bukan hanya menangkap para pelaku. Kapolri, lanjut dia, telah mengarahkan agar pihaknya juga bisa menyelamatkan korban dan calon korban.

"Jadi bukan hanya melakukan penegakan hukum tapi juga bagaimana menyelamatkan para korban dan potensi korban ini untuk bisa kita selamatkan, jelas dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri beserta jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai 22 November 2024 telah mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan 482 tersangka dan menyelematkan korban TPPO sebanyak 904 orang.

Topik Menarik