KPK Periksa Paman Birin Usai Status Tersangka Gugur di Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif, Sahbirin Noor alias Paman Birin pada Senin, (18/11/2024).
Paman Birin dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel. "Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui, Lembaga Antirasuah sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.
Masalah Hukum Judi Online
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.
"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," ujar Hakim.
Usai menang dalam praperadilan, Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri. Surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Mendagri Tito Karnavian.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu 13 November 2024.