Penjelasan KPU jika Kotak Kosong Menang Lawan 37 Paslon di Pilkada 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, 37 daerah dengan Paslon tunggal melawan kotak kosong belum mengusulkan anggaran untuk Pilkada ulang. Diketahui pilkada ulang akan digelar jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
"Informasi dari teman-teman di 37 daerah anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik, dikutip Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendukung gelaran pilkada ulang bila kotak kosong yang menang.
"Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama," tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan Kampanye. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," ujar Idham.
Namun bagi daerah yang melaksanakan Pilkada ulang, KPU pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat.
Pilkada ulang ini akan dijadwalkan pada bulan September 2025, tutup Idham Holik.
Diketahui, dalam gelaran pilkada serentak ini, terdapat 37 daerah yang mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah tersebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.
Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.