KPK Beberkan 5 Dasar Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut ada lima dasar dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024) terdapat lima dasar penetapan Hasto Kristiyanto. Lima hal tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, e.
Poin a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
Dasar kedua atau poin b yakni, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar ketiga poin c, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Poin ke empat atau d. Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024; Dan terakhir poin e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," bunyi keterangan tertulis tersebut.