KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPP) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. KPK juga mendalami dugaan adanya keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) dalam perkara tersebut.
Sementara didalami, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat (15/11/2024).
Tessa menjelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik Lembaga Antirasuah kembali meminta keterangan terhadap saksi David Glen terkait kasus dugaan TPPU Abdul Gani.
Kendati begitu, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk memanggil kembali David Glen), jelas dia.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.