Kejagung Sebut Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Ditangkap

Kejagung Sebut Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Selalu Mangkir Pemeriksaan sebelum Ditangkap

Nasional | okezone | Senin, 4 November 2024 - 12:39
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan bahwa Prasetyo selalu mangkir dalam pemanggilan sebelum akhirnya ditangkap.

“Bahwa terkait dengan perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan,” kata Harli Siregar Senin (4/11/2024).

Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat saat sedang bersama keluarganya. Dia menambahkan, penyidik sudah memantau pergerakan Prasetyo selama tiga minggu.

“Yang bersangkutan sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir 3 minggu ya. Jadi penangkapan bukan tiba-tiba, kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapapun yang terlibat siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari,” jelas dia.

Kerugian Negara Rp1 Triliun

Sebelumnya, Abdul Qohar menjelaskan akibat perbuatan Prasetyo itu pembangunan jalan kereta api besitang langsa tidak dapat difungsikan dan membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp1,1 triliun.

“Akibat perbuatan PB tsb, membuat pembangunan jalan kereta api Besitang Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (Rp1,1 triliun,” kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

 

“Terakhir saudraa PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” jelas dia.

Dia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di Rutan Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama 20 hari kedepan.

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” jelas dia.

Kini, atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik