Besok, 20 Ribu Buruh Turun ke Jalan Kawal Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Besok, 20 Ribu Buruh Turun ke Jalan Kawal Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Nasional | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, pada Kamis 31 Oktober 2024. Sebanyak 20 ribu buruh akan mengawal putusan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil menunggu putusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kira-kira ada 20 ribu lebih buruh akan ikut mengawal putusan MK di Patung Kuda," ujar Winarso, Rabu (30/10/2024).

Karena aksi tersebut akan berlangsung di Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain. "Kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti Jawa Barat, Banten, Tangerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di sini," ucapnya.

Sekadar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

 

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. 

"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” ujar Said.
 

Topik Menarik