Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Nasional | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:20
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal. Desakan itu mencuat buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar .

Uang tersebut dibiarkan dalam bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR," kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," sambungnya.

Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa mencegah suap dengan penyerahan uang secara tunai."Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi MA Zarof Ricar yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing, kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ujar dia.

Topik Menarik