Soal 88 Tas Branded, Sandra Dewi Ngaku ke Hakim Tidak Dibelikan Harvey Moeis
JAKARTA - Aktris Sandra Dewi membantah 88 tas branded miliknya yang disita Jaksa bersumber dari penghasilan suaminya, Harvey Moeis. Hal itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dengan agenda menyampaikan pembuktian terbalik.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Sandra Dewi menyebutkan sumber dana dari tas-tas branded itu. "Saksi, hafal nggak detailnya mengenai 88 tas tersebut?" tanya Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Ada yang hafal ada yang enggak, Yang Mulia, kan 10 tahun," jawab Sandra Dewi.
Kemudian, Hakim Eko menanyakan Sandra apakah ada salah satu tas branded milik Sandra Dewi yang dibelikan suaminya, Harvey. "Seandainya kita tanyakan mana, ada nggak yang dibelikan oleh Terdakwa Harvey Moeis?" tanya Hakim Eko.
"Tidak ada," jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi menegaskan, puluhan tas branded itu berasal dari kantong pribadinya hasil jasa endorsement. "Atau kita satu per satu sampai angka 88?" tanya Hakim Eko.
Soal Jabatan Mayor Teddy Jadi Seskab, Kadispenad: Tak Sekelas Menteri, Tetap Perwira Menengah Aktif
"Semua tidak ada yang dibeli cuma kalau untuk tokonya saya harus lihat dulu Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Enggak, maksudnya perolehannya sama kan?" tanya Eko lagi.
"Betul," timpal Sandra Dewi.
"Saudara sebagai endorse kan?" cecar Hakim Eko.
"Iya," respons Sandra Dewi.
Diketahui, Sandra Dewi sempat bersaksi di ruang sidang atas kasus tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey merupakan pembelian dari uang hasil korupsi.
Sepekan setelah sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk kembali menghadirkan Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi terkait pasal TPPU yang dilayangkan kepada Harvey.