UI Pastikan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Sesuai Prosedur Sah dan Bebas Plagiarisme
JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Universitas Indonesia (UI) memastikan gelar doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, diperoleh sesuai prosedur dan peraturan sah. Bahkan disertasi Bahlil pun dinyatakan bebas dari plagiarisme.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan, Bahlil menyelesaikan program doktoral dalam empat semester, sesuai ketentuan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016.
"Bahlil meraih gelar doktor dalam waktu 20 bulan atau empat semester, berada dalam kerangka aturan yang membolehkan masa studi minimal empat semester dan maksimal 10 semester," kata Kabiro Humas UI, Sabtu (19/10/2024).
Amelita menanggapi spekulasi terkait waktu studi Bahlil. Menurut Amelita, Bahlil bukanlah penerima gelar doktor tercepat di UI. Gelar ini dipegang oleh Sugeng Purwanto yang meraih doktor dalam bidang ekonomi makro hanya dalam waktu 13 bulan 26 hari dengan predikat cum laude dan tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).
Alumnus program Doktor SKSG UI Raden Edi Soewandono mengatakan, pendekatan lintasdisipliner yang diterapkan di SKSG UI menjadi faktor kunci dalam penyelesaian program doktoral.
"Pendekatan ini menawarkan solusi menyeluruh yang sangat relevan dengan tantangan global saat ini, seperti keamanan siber dan perdamaian kawasan," kata Edi Soewandono.
Terkait dugaan plagiarisme yang sempat muncul, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkriswono memastikan, disertasi Bahlil telah melewati pengecekan ketat.
Disertasi tersebut, bersama dengan seluruh karya ilmiah di SKSG UI diperiksa menggunakan aplikasi Turnitin dengan standard plagiarisme di bawah 10 persen. "Kami memastikan tidak ada unsur plagiarisme dalam disertasi Pak Bahlil," kata Harkristuti.
Moh Handi Khalifah, alumnus SKSG UI, mengatakan, seluruh mahasiswa UI, termasuk pejabat publik seperti Bahlil, harus menaati aturan akademik ketat tanpa pengecualian.
"Semua mahasiswa, baik sipil maupun pejabat publik, wajib mematuhi standard akademik yang diterapkan SKSG UI," kata Kandi.