Ini 9 Desa di 3 Kecamatan Purworejo yang Terdampak Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA

Ini 9 Desa di 3 Kecamatan Purworejo yang Terdampak Pembangunan Pengendali Banjir Bandara YIA

Nasional | purwokerto.inews.id | Senin, 14 Oktober 2024 - 20:20
share

PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak sembilan desa di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo bakal terdampak pembangunan sarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Setidaknya terdapat 179 bidang di sembilan desa tersebut yang telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi (iden inven).

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengatakan jika iden inven lahan terdampak tersebut dilaksanakan oleh Satgas A dan B. Satgas A menangani pengukuran (BPN), sedangkan Satgas B melakukan pengolahan data yuridis (BPN), menghitung tanaman (Dinas Ketahanan edan Pertanian/KPP), dan menghitung bangunan (Dinas PUPR).

"Tahapan kegiatan iden inven tersebut dilakukan tiga kali. Yakni Kamis (3/10), Rabu (9/10), dan Kamis (10/10). Ada sembilan desa di tiga kecamatan yang terdampak yakni Bagelen, Purwodadi, dan Ngombol, masing-masing tiga desa," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Ia merinci jumlah bidang serta desa yang terdampak pembangunan kawasan pengendali banjir dan pengamanan pantai Yogyakarta Internasional Airport (YIA) tersebut diantaranya:

Kecamatan Ngombol

1. Desa Tunjungan : empat bidang

2. Desa Wasiat : 19 bidang

3. Desa Pejagran: 21 bidang

Kecamatan Bagelen

1. Desa Bagelen : dua bidang

2. Desa Bapangsari : enam bidang

3. Desa Bugel : satu bidang

Kecamatan Purwodadi

1. Desa Jogoboyo: 113 bidang

2. Desa Watukoro: enam bidang

3. Desa Purwosari : lima bidang

Terkait target pelaksanaan iden inven, Andri mengungkapkan jika hal tersebut lebih cepat dari timeline, yakni pada tanggal 2 hingga 15 Oktober. "Ini tanggal 10 Oktober sudah selesai, atau lima hari lebih cepat," ucapnya.

Sedangkan untuk tahap selanjutnya, yakni penetapan yang telah diagendakan pada tanggal 17 hingga 18 Oktober, akan dimajukan menjadi tanggal 14 dan 15 Oktober, atau maksimal besok (Selasa) telah selesai.

Tahapan berikutnya jika tidak sanggahan, maka pada awal November bisa dinilai appraisal. Dan pada akhir November sudah dapat dibayarkan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan, atau lebih cepat dari waktu yang diagendakan yakni pada tanggal 11 dan 12 Desember.

Andri meyakini, tahapan tersebut dapat berjalan lancar, seban progres yang dilakukan sangai baik, termasuk jika tidak ada halangan dari warga.

"Mereka kooperatif, bahkan ingin segera dibayarkan (ganti untungnya). Hal itu karena selama ini wilayah mereka menjadi daerah langganan banjir sehingga ingin segera pindah," jelas Andri.

"Memang berat, tapi kalau selama ini mereka harus mengungsi saat banjirkan ya repot. Saya janji pada warga maksimal tanggal 11 - 12 Desember sudah dibayarkan. Saya sampaikan kepada warga saat sosialisasi, termasuk nilai tanaman dan bangunan yang dihitung oleh Dinas KPP dan PUPR," imbuh Andri.

Ia pun berharap warga yang selama ini menjadi langganan banjir akan mendapatkan ganti untung sehingga bisa memanfaatkan uangnya untuk mendapatkan lahan baru.

Topik Menarik