Geledah Kantor KLHK soal Dugaan Korupsi Sawit, Kejagung Sita Dokumen Penting 4 Boks
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan, dan industri kelapa sawit. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2005 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam pengusutan tersebut, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"(Penggeledahan) pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata Harli kepada wartawan, Senin (5/10/2024).
Harli menjelaskan, adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK , Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
"(Kemudian) Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," katanya.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," sambungnya.
Kegiatan penggeledahan itu, kata Harli, berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan dari pihak KLHK.
Saat ini Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,pungkasnya.