KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim

Nasional | sindonews | Kamis, 26 September 2024 - 20:04
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Awang Faroek, Nawawi: Kasus Baru, Sudah Tingkat Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari tadi.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Baca juga: Rumah Eks Gubernur Kaltim Digeledah, KPK: Sudah Ada Tersangka

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.

Nawawi masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus baru yang sedang diusut di daerah Kaltim tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. "Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," kata Nawawi.

Topik Menarik