6 Fakta Hendra, Bos Narkoba Terpidana Mati yang Masih Berbisnis Rp2,1 Triliun dari Dalam Penjara

6 Fakta Hendra, Bos Narkoba Terpidana Mati yang Masih Berbisnis Rp2,1 Triliun dari Dalam Penjara

Nasional | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 04:56
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU bos narkoba Hendra Sabarudin. 
Berikut fakta yang berhasil dihimpun terkait sosok Hendra:

1. Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun

Perputaran uang jaringan Internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah itu mencapai Rp2,1 Triliun, sejak beroperasi dari tahun 2017-2024. 

Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu dengan kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya itu. 

2. Tetap Berbisnis Narkoba Meski Sudah Divonis Hukuman Mati

Dalam hal ini, Hendra mampu mencetak uang triliunan dari balik Lapas. Ia merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati. 

"Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dikutip, Kamis (19/9/2024).

3. Pernah Buat Rusuh Penjara

Selain mencetak uang dari balik Lapas, Hendra ternyata merupakan warga binaan yang sangat meresahkan. Pasalnya, Ia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara. 

"Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS," ucap Wahyu. 

4. Masih Kendalikan Jaringan Narkoba

Sejurus kemudian, bos narkoba itu ternyata masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. 

Terbaru, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp221 Miliar milik Hendra dan jaringannya yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut. 

 

5. Dibantu Kaki Tangan

Selama beroperasi, HS bekerjasama dengan seseorang berinisial F yang masih buron sampai dengan saat ini. Ia berperan sebagai pihak yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah. 

Sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh, T, MA, S yang bertugas sebagai pengelola uang hasil kejahatan itu. Sedangkan, CA, AA, NMY, RO dan AY membantu pencucian uang. Untuk RO dan AY juga punya tugas melakukan upaya hukum terhadap Hendra. 

Ke-delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dilakukan penahanan. 

6. Dapat Bantuan dari Oknum Petugas

Ternyata, Hendra dan jaringannya disinyalir mendapatkan bantuan dari oknum petugas. Pasalnya, Bareskrim menyebut bakal mengusut dugaan keterlibatan petugas Lapas dan BNN terkait dengan perkara ini. 

Adapun aset disinyalir berasal dari hasil cuci uang narkoba yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri diantaranya, 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut (4 Kapal, 1 Speed Boat, 1 Jet Ski), 2 unit kendaraan jenis ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 Miliar, Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000.

"Dengan nilai total aset mencapai Rp221 Milliar," tutup Wahyu. 

Topik Menarik