Viral! 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Dugem Bareng PSK Seksi, Mabuk dan Joget Bersama

Viral! 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi Dugem Bareng PSK Seksi, Mabuk dan Joget Bersama

Nasional | ponorogo.inews.id | Selasa, 10 September 2024 - 14:00
share

BUKITTINGGI, iNewsPonorogo.id - Sebuah video yang menunjukkan empat anggota Satpol PP Bukittinggi sedang berpesta dengan perempuan berpakaian seksi menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, terlihat para pria yang mengenakan pakaian santai sedang bergoyang ditemani oleh perempuan-perempuan seksi. Diduga, mereka mengundang empat PSK yang sebelumnya pernah mereka tangkap dalam razia penyakit masyarakat.

Modus operandi mereka adalah menyimpan nomor kontak PSK yang mereka suka untuk dihubungi ketika diperlukan. Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa keempat pria berusia antara 23 hingga 30 tahun dalam video tersebut adalah anggotanya.

Mereka berstatus sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Bukittinggi, ujar Joni pada Selasa (10/9/2024).

Video ini diperkirakan direkam beberapa pekan lalu saat para pelaku sedang tidak bertugas atau dalam masa libur kerja. Lokasi video diduga berada di luar Kota Bukittinggi, kemungkinan di sebuah diskotik di Kota Padang.

Menurut Joni Feri, keempat anggota tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi tersebut melanggar aturan dan diduga dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, seorang pensiunan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Trantibum di Satpol PP Bukittinggi.

Joni Feri mengakui kelalaiannya dalam mengawasi anggotanya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Mereka melanggar aturan, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak, katanya.

Setelah pemeriksaan, keempat anggota terbukti melanggar perjanjian kontrak kerja. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap keempat pelaku.

Mereka mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan diberhentikan sementara dari tugas lapangan selama satu bulan, hingga 5 Oktober 2024.

Kami akan menindak tegas anggota kami yang melanggar aturan, tegasnya.

Topik Menarik