Cakada Lawan Kotak Kosong Alami Peningkatan Sejak 2015

Cakada Lawan Kotak Kosong Alami Peningkatan Sejak 2015

Nasional | okezone | Minggu, 8 September 2024 - 16:30
share

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan jumlah peserta Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong terus mengalami peningkatan. Perludem mencatat, setidaknya hal tersebut terjadi sejak 2015.

"Jika kita melihat jumlah daerah dengan calon tunggal di Pilkada ini sejatinya kenaikan sangat signifikan, dari 2015 yang hanya ada 3 daerah lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan daerah di 2017, lalu naik lagi menjadi 16 daerah di 2018, dan Pilkada terakhir di 2020 itu ada 25 daerah. Sekarang ada 41 daerah," kata Peneliti Perludem, Haykal dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu (8/9/2024).

Haykal menilai, hal tersebut menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi di Indonesia. Terlebih, jumlah Cakada yang akan melawan kotak kosong malah meningkat seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.

"Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga dan menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurun pasca putusan MK nomor 60 kemarin namun malah meningkat, " ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah menambah waktu pendaftaran bagi daerah yang didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya berkurang dua daerah yang dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelah adanya penambahan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilakukan di wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong.

Setelah perpanjangan pendaftaran, kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang kini bertambah paslonnya yakni Kabupaten Puhowato dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

"Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Topik Menarik