6 Fakta Sejumlah Orang Ditangkap Ancam Tembak Paus Fransiskus, Teror Bom Bercanda Bisa Dipidana
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang melakukan aksi teror melalui Sosial Media (Sosmed) saat kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia.
Ketujuh orang tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Sejumlah Wilayah
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswindalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
2. Tujuh Orang Diproses di Densus 88 dan Polda Metro Jaya
7 orang pelaku berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS. Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT. Sedangkan proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.
"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
3. Densus 88 Temukan Bendera ISIS
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang pelaku kasus tindak pidana pengancaman teror kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya bendera berlambang jaringan ISIS.
"Logo ISIS misalnya. Logo-logo, saya kira kita merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera-bendera itu ya," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Densus juga menemukan sejumlah kata-kata propaganda. Dia menyebut, pihak detasemen berlambang burung hantu sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan barang bukti yang lain ataupun apakah para pelaku terafiliasi langsung dengan kelompok terorisme.
4. Cuitan Ancaman Para Pelaku di Medsos
Berikut penangkap 7 orang pelaku beserta rincian ancaman yang dilakukan:
1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
- Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
- Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Masjid Istiqlal.
2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.
3. DF ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi
- Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.
4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi
- Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta
5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
- Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut : SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST...HATI2 AJA...TUNGGU KABAR YEEE
6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
- ER yang menggunakan akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni ..BBBOOOMMM...!!! sebagai tanggapan atas Khutbah Paus Fransuscus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal
- Berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
7. RS ditangkap Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Melakukan provokasi di media sosial tiktok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut : gw dah di istana mau nembak si paus.
5. Ada Calon Pengantin Bom Bunuh Diri
Ketujuh orang yang membuat kegaduhan itu melakukan aksi teror seperti mengunggah narasi ancaman atau emoticon yang menggambarkan bom terhadap foto ataupun sebuah postingan di sosmed. Hal itu tentu mengganggu proses protokol keamanan.
"Ada juga yang memberikan ancaman berupa akan membakar tempat dimana kegiatan Paus Fransiskus berlangsung, dan yang terakhir, seperti kata-kata 'Saya akan melakukan bom', 'saya adalah teroris', 'saya akan meledakan diri, tunggu saja kabar dari saya', dan seterusnya," kata Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
6. Konteks Teror Bom Bercanda Bisa Dijerat Pidana
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror, Kombes Aswin Siregar mengatakan, kata-kata menyerang, teror atau bom meski dalam konteks bercanda bisa dijerat pidana.
"Saya kira semua sudah tahu ya, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya," ujar Aswin di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (6/8/2024).