Rano Karno Mundur dari DPR, Suratnya Diproses Setjen
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mulai memproses pengunduran diri Rano Karno sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal itu diketahui setelah adanya surat Setjen DPR RI Nomor 388.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, diterangkan bahwa Rano Karno telah ajukan pengunduran diri. Dalam surat itu juga diterangkan pengunduran diri Rano Karno tengah diproses.
"Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," demikian isi surat tersebut, dikutip Jumat (6/9/2024).
"Demikian surat keterangan ini dibuat atas permintaan Anggota Dewan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," demikian isi surat tersebut.
Diketahui, Rano Karno diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jakarta 2024. Rano mendampingi Pramono Anung.