Eks Hakim Gazalba Saleh Ternyata Nikah Siri dengan Fify Mulyani
JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan 'khusus' antara Hakim Agung Gazalba Saleh dengan perempuan teman deketnya, Fify Mulyani.
Hal itu diungkapkan saat Jaksa membacakan tuntutan terhadap Gazalba terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, Jaksa menyatakan, adanya kesepakatan antara Gazalba dan keterangan Fify terkait pelunasan KPR rumah yang berlokasi di Sedayu City atau Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 nomor 039 senilai Rp2.950.000.000,00 (Rp2,9 miliar) tidak ada kaitannya dengan Gazalba.
"Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya Penuntut Umum akan membuktikan adanya hubungan 'khusus' antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga masuk akal, mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan Penuntut Umum," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
"Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard; Rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan; serta Villa di Cariu Kabupaten Bogor di atas," sambungnya.
Selama persidangan, Jaksa menjelaskan, Gazalba dan Fify menyatakan hubungan keduanya hanya sebatas sahabat. Namun, ternyata keduanya telah menikah siri berdasarkan bukti berupa chat istri sah Gazalba, Atmasari dengan Fify.
"Namun sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani," ujar Jaksa.
"Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepasa saksi Fify Mulyani dengan kalimat 'happy milad ya sayang, semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama dengan Abi'," sambung Jaksa membaca chat antara Gazalba dengan Fify.
Selain itu, Jaksa juga mendapati bukti adanya hubungan 'khusus' keduanya melalui foto mereka berdua.
"Selain itu juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamat tidur (sebagaimana BAB III D Petunjuk), yang menunjukkan hubungan anata Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa," papar Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun.