Pemangku Kepentingan Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Kesehatan

Pemangku Kepentingan Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Kesehatan

Nasional | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 19:05
share

JAKARTA Rencana Pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dipertanyakan. Draf yang direncanakan menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 PP Kesehatan dinilai tidak melibatkan partisipasi bermakna dalam proses perumusan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani dan UMKM, kata Daniel Johan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita meminta ada keterlibatan dua belah pihak secara seimbang, jangan sampai hanya memenangkan satu pihak.

Kami meminta Menteri Kesehatan jangan buru-buru melakukan pengesahan. Ketika ada satu kebijakan yang bisa menyebabkan kontraksi, ini bisa berdampak ke situasi ekonomi yang sedang penuh tantangan. Mungkin tidak langsung tutup pabriknya, tetapi bahwa ke depan ini akan jadi permasalahan, ujarnya.

Suryadi menjelaskan, isi aturan mengatur produk tembakau secara sepihak tanpa melalui proses penerimaan masukan dari pemangku kepentingan sangat berdampak pada berjalannya industri hasil tembakau (IHT).

Kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, rantai pasoknya lengkap, dari bahan baku hingga produsen. Jadi kalau hanya mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang tidak akan pernah ketemu, jelas Suryadi.

Bila merujuk pada ketentuan perundang-undangan, sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan harus secara langsung ikut memberi masukan soal isi aturan. Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor tersebut juga harus turut terlibat dalam membahas RPMK ini.

Dia mengatakan, pentingnya aspirasi pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari peraturan untuk bisa membahasnya bersama, bukan sekadar hadir untuk memenuhi syarat perumusan aturan. Keterlibatan yang seimbang antara pemerintah sebagai pembuat regulasi, dengan pihak yang akan menjalankan regulasi, sangat dibutuhkan agar tidak membawa kerugian bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Senada, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengungkapkan, pihaknya tidak diajak serta dalam proses perumusan RPMK ini. Dia meminta Pemerintah untuk benar-benar mendengar dan mempertimbangkan masukan yang sudah dihimpun, termasuk untuk tidak mengabaikan suara-suara dari forum dengar pendapat yang sudah digelar.

Mudah-mudahan tidak dilanjutkan. Ini harus dibahas sesuai dengan kondisi industri. Penduduk yang terdampak dengan tembakau, yaitu 6 juta lebih, loh, ujar Benny.

Seperti diketahui, PP Kesehatan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengesahan kedua aturan tersebut juga sebelumnya menuai kontroversi karena dilakukan secara tiba-tiba dan tidak melibatkan pemangku kepentingan sehingga banyak pro-kontra yang muncul setelah disahkan.

Topik Menarik