Ditangkap di Tangerang, Eks Wali Kota Filipina Akan Dideportasi

Ditangkap di Tangerang, Eks Wali Kota Filipina Akan Dideportasi

Nasional | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 16:47
share

JAKARTA - Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, diserahkan oleh Polri ke otoritas Filipina. Dengan dikawal oleh sejumlah pejabat di Filipina, Alice keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan segera dideportasi ke Filipina. Penyerahan Alice ke otoritas Filipina merupakan perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri, Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).

"Yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police corporation," lanjut dia.

Krishna menyebut, Alice bakal diterbangkan ke Manila, Filipina, pada malam ini. Menurut dia, penyerahan Alice ke otoritas Filipina merupakan wujud hubungan baik yang terjalin antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.

"Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Alice dituding terlibat pencucian uang atas bisnis ilegalnya, termasuk judi online (judol) dan scam, dengan klien orang-orang China. Uang yang dicucinya diduga sekitar Rp 27,8 miliar.

Alice memilih kabur saat dia ditekan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut, dan tuduhan bahwa dia juga tercatat sebagai WN China. Alice mangkir dari panggilan Senat Filipina yang memintanya untuk menjawab semua tuduhan.

Alice kabur pada Juli 2024 ke Malaysia, Singapura, lalu ke Indonesia, meninggalkan kursi Wali Kota Bamban yang didudukinya sejak 2022 hingga akhirnya ditangkap di Tangerang.

Topik Menarik