Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, melakukan kegiatan rehabilitasi kepada warga binaan untuk mengatasi ketergantungan terhadap zat adiktif dengan metode terapi kelompok yang bekerjasama konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan yang mana implementasi tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang pembinaan warga binaan agar dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini untuk meningkatkan semangat para warga binaan penyalahguna narkoba dalam menjalani rehabilitasi pemasyarakatan dan secara rutin dilakukan, sehingga nantinya warga binaan dapat terlepas dari jeratan penggunaan narkoba, kata Wisnu melalui keterangannya pada Selasa, 3 September 2024.
Kata Wisnu, ada 50 orang warga binaan yang mengikuti kegiatan rehabilitasi dengan metode terapi kelompok. Menurut dia, warga binaan diberikan pembekalan tentang pemahaman zat adiktif serta tips dalam mengurangi ketergantungan terhadap zat adiktif tersebut.
Wisnu menjelaskan tujuan dari terapi kelompok ini agar para warga binaan penyalahguna narkoba dapat saling mendukung dalam mengatasi dan memecahkankan masalah yang dihadapi, dengan saling berbagi masalah yang dialami sehingga dapat terselesaikan secara efektif dan efisien.
Semua peserta rehabilitasi medis menjalani kegiatan dengan penuh semangat. Harapan saya tentu mereka bisa terus mengembangkan sikap kemasyarakatan dan menanamkan sikap prososial, sehingga mereka nantinya dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba kedepannya, pungkasnya.