Pemerintah Diminta Serius Perangi Judi Online, Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat!
JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri meminta pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin marak. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada oknum pejabat yang terlibat.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyentil perbankan yang belum memberantas judi online. Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum, ujar Deni, di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,"sambungnya.
Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi oknum pejabat yang memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, oknum pejabat dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judi online," ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat untuk oknum pejabat yang tersangkut praktik judi online , menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memberantas judi online.
Sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online, lanjutnya.
Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp 500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," pungkasnya.