Dorong Legalitas Status <i>Driver</i> Ojol, DPR: Ada Jutaan Orang yang Harus Dilindungi!

Dorong Legalitas Status Driver Ojol, DPR: Ada Jutaan Orang yang Harus Dilindungi!

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 20:02
share

JAKARTA - Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online menggelar demo di sejumlah titik kawasan Jakarta dengan tuntutan utama soal tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur Pemerintah. Komisi IX DPR RI menilai permasalahan ojol akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas.

Masalah ojol ini kan complicated karena hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan hubungan kerja melainkan kemitraan, maka perlindungan driver ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya, kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Jumat (30/8/2024).

Ia pun mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas driver ojol sebagai profesi kemitraan. "Ini masalah yang belum selesai itu kan pada status mereka yang belum ada legalitasnya. Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat, ujarnya.

Rahmad menegaskan, kejelasan terkait status driver online ini harus segera diselesaikan. Saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

Katakanlah apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak THR atau apapun namanya, terang Rahmad.

Dengan kepastian yang jelas, menurut Rahmad, maka berbagai unsur perlindungan driver ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah, tukas Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.

Adapun demo dilakukan ribuan driver ojol karena keberatan dengan beban potongan tarif yang ditetapkan operator. Para driver ojol berharap agar Pemerintah bisa turut andil dalam persoalan tersebut lewat Permenkominfo nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.

Para driver ojol juga meminta Pemerintah untuk mengevaluasi dan memonitor kembali bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Karena belum adanya kejelasan status driver, maka aturan akhirnya belum detil. Bagian aplikator di Kominfo, lalu nanti ada juga di Kemenhub untuk transportasinya, sementara status ketenagakerjaannya sendiri tidak mendapat perhatian, urai Rahmad.

Akhirnya perlindungan kesejahteraan buat driver ojol juga belum mendapat porsi berlebih padahal ada bangyak warga yang saat ini berprofesi sebagai driver ojol, sambungnya.

Berdasarkan informasi dari GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) tahun 2020, ada lebih dari 4 juta driver ojol yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya ada jutaan orang yang harus dilindungi Pemerintah dalam hal kesejahteraannya, ini belum termasuk keluarga driver ojol yang ada di rumah mereka masing-masing, tegas Rahmad.


Topik Menarik