Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Nasional | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:34
share

JAKARTA - Peneliti Kepemiluaan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meluruskan sikap DPR RI yang seolah melakukan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, DPR tidak mempunyai wewenang sebab KPU merupakan instansi mandiri.

Undang-Undang Pilkada hanya mengatur (PKPU) perlu konsultasi dalam RDP (rapat dengar pendapat), bukan untuk mendapatkan persetujuan, kata Titi Anggraini saat dimintai keterangan, Minggu (25/8/2024).

Titi lantas menyebut bahwa frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Sebab, kata Titi, sikap ini bisa menjadi pakem dalam pembentukan PKPU dan menjadi tanda bahwa KPU tidak otonom dalam pembentukkan PKPU.

Hal itu perlu diluruskan ke depan agar tidak menjadi preseden. Apalagi KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah setara sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, jelas dia.

Titi kembali menjelaskan bahwa mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

KPU Mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu ataupun DKPP, tuturnya.

Topik Menarik