KPU Tetapkan Jumlah Kursi 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Terbanyak dengan 110 Kursi

KPU Tetapkan Jumlah Kursi 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Terbanyak dengan 110 Kursi

Nasional | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:26
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.

"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalan ruang rapat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan suara sah pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.

Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang pemilu 2024. Posisi selanjutnya ditempati Golkar dan Gerindra.

Berikut jumlah kursi DPR RI:

1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97)

2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59)

3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83)

4. Partai NasDem, 69 kursi (11,9)

5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72)

6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14)

7. Partai Amanat Nasional, 48 kursi (8,28)

8. Partai Demokrat, 44 kursi (7,59)

Topik Menarik