Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU Pilkada, Menkumham: Hari ini Kalau Memungkinkan

Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU Pilkada, Menkumham: Hari ini Kalau Memungkinkan

Nasional | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:03
share

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas hadir dalam rapat bersama DPR dan KPU terkait pembahasan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada. Supratman menegaskan pemerintah akan segera mendundangkan perubahan itu.

Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan KemenkumHAM. Ia kembali menegaskan bahwa perubahan itu akan segera diundangkan.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodir aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.

 

Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR RI. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Topik Menarik