Soal PKPU, Politisi Gerindra Yakin Komisi II DPR Jadikan Putusan MK sebagai Acuan

Soal PKPU, Politisi Gerindra Yakin Komisi II DPR Jadikan Putusan MK sebagai Acuan

Nasional | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:05
share

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad meyakini bahwa rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR pada hari ini, Minggu (25/8/2024), akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kehendak masyarakat harus menjadi patokan dan keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK," ujar Kamrussamad di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kamrussamad juga menyebut bahwa seluruh fraksi akan memiliki pandangan yang sama karena sudah dijalankan komunikasi lintas fraksi. Sehingga akan menghasilkan keputusan bahwa PKPU nantinya selaras dengan putusan MK.

"Kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut daripada keputusan 60 dari MK," sambungnya.

Dia berharap masyarakat untuk tidak perlu merasa risau atau berspekulasi akan adanya pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan, DPR akan mengikuti putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 sesuai keputusan MK.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran atau persepsi terhadap adanya pemikiran di luar daripada keputusan MK (Nomor) 60 tentang pilkada ini," ucapnya.

Sehingga, saat ini hanya menunggu pembahasan teknis untuk menyelaraskan PKPU dengan putusan MK sebelum nantinya dijadikan acuan untuk pendaftaran Pilkada 2024 mendatang.

"Jadi itu sudah clear, tinggal mekanisme pembahasan teknis penyelerasan antara satu dengan yang lain sehingga bisa disegera dijadikan rujukan pada pendaftaran 27 Agustus nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, DPR telah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada usai munculnya gelombang aksi masa yang menolak pada Kamis (22/8/2024) lalu.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan.

Topik Menarik