Baleg Pastikan RUU Pilkada Tak Disahkan Periode Ini 

Baleg Pastikan RUU Pilkada Tak Disahkan Periode Ini 

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:08
share

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak akan dilakukan pada periode saat ini. Alasannya, belum ada persetujuan fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Dengan demikian, kata pria yang akrab disapa Awiek, pengesahan RUU Pilkada tak bisa dilanjutkan. "Kalau sampai saat ini kan fraksi-fraksi tidak melanjutkan pengesahan UU. Artinya tidak lanjut," kata Awiek saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Kendati fraksi tak ada persetujuan pengesahan, Awiek berkata, RUU Pilkada tak akan disahkan oleh DPR RI Periode 2024-2029. "Ketika ini tidak berlanjut, terus masa periode berakhri, maka itu akan selesai dengan sendirinya," ujar politisi PPP ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.

"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.

Topik Menarik