Senin Depan, DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Senin Depan, DPR dan KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:17
share

JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2024. Dalam rapat itu, DPR bakal mengesahkan draf revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingin menyampaikan ya bahwa Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," sambungnya.

Oleh sebab itu, dia meminta berbagai pihak untuk tidak khawatir, soal RUU Pilkada yang sempat berbeda dimuat oleh Baleg. Sebab DPR akan memutuskan PKPU itu sesuai putusan terakhir yakni MK.

"Jadi tidak perlu ada kekhwatatiran, saya menegaskan bahwa insyaallah besok Senin," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU merupakan lembaga yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang. Oleh sebab itu, KPU pun akan melaksanakan UU yang berlaku untuk dijadikan rujukan.

"KPU juga sudah mempersiapkan draf peraturan teknisnya PKPU dan Bawaslu juga begitu. Itu nanti kita akan pergunakan dan kita setujui hari senin dan itu yang berlaku," pungkasnya.
 

Topik Menarik