DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna

DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:19
share

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pilkada Serentak 2024. Hal itu terjadi jika draf RUU Pilkada tak kunjung disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR.

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang baru.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Di sisi lain, dia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Topik Menarik