Soal Rapat Paripurna RUU Pilkada Bakal Kembali Digelar, Menkumham: Kami Akan Komunikasi ke DPR

Soal Rapat Paripurna RUU Pilkada Bakal Kembali Digelar, Menkumham: Kami Akan Komunikasi ke DPR

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:13
share

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan segera berkoordinasi dengan DPR RI. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna pengesahan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku tidak mengetahui perihal penundaan pengesahan tersebut. Ia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna. Penundaan rapat diketahui karena anggota DPR yang hadir tidak kuorom.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, rencana digelarnya kembali agenda rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menunggu informasi yang diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada ini.

"Nanti ya. Nanti," pungkasnya.

Topik Menarik