DEEP Minta KPU Tak Terjebak Pragmatisme DPR, Tetap Revisi PKPU Berdasar Putusan MK

DEEP Minta KPU Tak Terjebak Pragmatisme DPR, Tetap Revisi PKPU Berdasar Putusan MK

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:49
share

JAKARTA - Dua Putusan fenomenal Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan kepala daerah dikeluarkan. Di dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemaknaan terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10/2016 yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur-wakilnya serta 25 tahun untuk bupati-wakilnya dan wali kota-wakilnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum dan bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 Mei 2024.

Selain itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dimana MK mengatakan bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan persentase 20 kursi DPRD atau 25 suara sah pemilu legislatif.

MK menegaskan syarat pencalonan kepala daerah yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan seharusnya dua putusan itu dipatuhi DPR. Dalam UUD 1945 sangat jelas menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Pengkhianatan konstitusi dengan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi yang amat krusial terkait pembatasan syarat usia calon kepada daerah dan penurunan ambang batas di pilkada yang dilakukan oleh DPR menunjukkan situasi yang sangat serius dan pembagalan nilai-nilai demokrasi yang semakin luntur.

Permainan politik secara telanjang yang dilakukan semakin gila, penuh intrik dan melakukan pembodohan serta kebohongan kepada rakyat. Di tengah dinamika pilkada yang tidak kunjung usai, bahkan semakin menjamur kehadiran calon tunggal, alih-alih DPR dan Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Putusan MK yang bisa menyelamatkan demokrasi, yang terjadi malah kontroversi dan berupaya menggagalkan pilkada yang jujur, adil dan berintegritas, ungkap Neni.

DPR bahkan melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan demokrasi yang semakin ugal-ugalan ini. Oleh karenanya, Neni mendesak KPU segera melakukan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri polemik ini.

DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten, Ungkap Neni.


Topik Menarik