Jubir Anies Tegaskan Siasat DPR Anulir Putusan MK Bangkitkan Perlawanan Rakyat

Jubir Anies Tegaskan Siasat DPR Anulir Putusan MK Bangkitkan Perlawanan Rakyat

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:11
share

JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengatakan, jika DPR memaksakan melahirkan produk hukum yang menabrak norma yang telah diputuskan Mahkamah Konstitus (MK), maka itu sama dengan membangkitkan perlawanan rakyat. Saat ini, DPR diketahui tengah menggodok revisi UU Pilkada yang disinyalir akan menganulir putusan MK.

Putusan MK yang dimaksud putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan di Pilkada dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah. Badan Legislasi (Baleg)DPR pun telah sepakat, bahwa batas usia calon kepala daerah merujuk putusan MahkamahAgung (MA) bukan MK.

"Jika elit politik di DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang telah menjadi putusan MK. Maka, sama saja membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," kata Sahrin kepada Okezone, Rabu (21/8/2024).

Sahrin menilai putusan MK Nomor 60 bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elit.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat (final & binding) serta langsung berlaku. Bahwa apa yang telah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya, mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elit semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MA, bukan pada MK. Sehingga peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 pun kembali terbuka.

Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara BalegDPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA. Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.

Topik Menarik